• slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

Fungsi dan Tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan

on . Posted in sekretariatan Hits: 455

Fungsi & Tugas Utama Sub Bagian Umum dan Keuangan 

Berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2015, Sub Bagian Umum dan Keuangan bertugas melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, serta pelaksanaan administrasi keuangan satuan kerja.. Sub bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian (Kasubbag) yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Pengadilan Negeri. ub Bagian Umum dan Keuangan melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi: 

  1. Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  2. Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  3. Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  4. Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  5. Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  6. Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  7. Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  8. Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  9. Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  10. Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  11. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  12. Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  13. Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.