Uraian Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Perdata

on . Posted in Kepaniteraan Hits: 13

Kepaniteraan Perdata

Selain Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata merupakan bagian pelaksana teknis utama di Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata (Panmud Perdata). Bagian ini mengelola seluruh administrasi perkara yang berkaitan dengan perselisihan hak antar keperdataan atau kepentingan hukum perdata.

A.  Fungsi & Tugas Utama

Kepaniteraan Perdata bertanggung jawab mengawal jalannya administrasi perkara perdata dari tahap pendaftaran hingga pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengarsipan. Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:
  1. Melakukan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata yang masuk.
  2. Melakukan pendaftaran dan registrasi berkas gugatan, permohonan, serta perlawanan/verset ke dalam aplikasi Ecourt dan Sistem Informasi Penelusuran perkara setelah biaya panjar perkara dibayar kepada kas.
  3. Meneruskan berkas perkara yang sudah diregister kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha untuk penetapan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita.
  4. Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha dengan dilengkapi penetapan hari sidang.
  5. Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.
  6. Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
  7. Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak
  8. Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  9. Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada para pihak;
  10. Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  11. Menerima dan memproses permohonan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  12. Mencatat surat masuk dan keluar khusus bidang perdata serta menyusun rencana kerja serta laporan berkala
  13. Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

B.  Jenis Perkara yang Ditangani

  1. Gugatan Biasa (Contensius): Sengketa perdata antara dua pihak atau lebih (misalnya: Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum / PMH, Sengketa Tanah, Sengketa Hibah/Waris.
  2. Gugatan Sederhana (Small Claims Court): Gugatan perdata dengan nilai kerugian materiil maksimal Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
  3. Permohonan (Voluntair): Perkara perdata tanpa adanya sengketa/lawan yang diajukan untuk penetapan hukum tertentu (misalnya: Perubahan/pembetulan nama di akta kelahiran, pengangkatan anak/adopsi, penetapan pengampuan/curatela, izin jual harta anak di bawah umur).
  4. Permohonan Arbitrase & Konsinyasi: Pendaftaran putusan arbitrase atau penitipan ganti rugi/uang konsinyasi.

C.  Jenis Layanan Publik di Meja Perdata (PTSP)

Di area PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Meja Perdata, masyarakat atau kuasa hukum dapat mengakses layanan berikut:
  1. Pendaftaran perkara gugatan, permohonan, dan gugatan sederhana (termasuk pendampingan pembuatan akun e-Court bagi pengguna lain/masyarakat umum).
  2. Penyerahan memori/kontra memori banding, kasasi, dan PK.
  3. Pengajuan permohonan eksekusi putusan perdata.
  4. Pengajuan permohonan pencabutan gugatan/permohonan.
  5. Permohonan salinan/petikan putusan atau penetapan perkara perdata.
  6. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Ditindak Hak Keperdataannya / Surat Keterangan Perdata terkait.