Kepaniteraan Pidana
Dalam sistem peradilan di Pengadilan Negeri, Kepaniteraan Pidana merupakan salah satu pelaksana teknis yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda Pidana (Panmud Pidana). Bagian ini bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi perkara di bidang hukum pidana.
A. Fungsi & Tugas Utama
Kepaniteraan Pidana bertugas mengelola seluruh alur administrasi perkara pidana sejak berkas diterima dari Kejaksaan hingga pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengarsipan.
- Menerima berkas perkara pidana dari Penuntut Umum/Penyidik, memeriksa kelengkapan administrasi, dan melakukan register ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
- Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Melaksanakan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada para pihak;
- Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Melaksanakan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- Melaksanakan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
B. Jenis Perkara yang Ditangani
- Pidana Biasa: Perkara kejahatan atau pelanggaran umum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Pidana Singkat: Perkara pidana yang pembuktiannya sederhana.
- Pidana Cepat: Perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) dan tindak pidana ringan (Tipiring).
- Pidana Anak: Perkara pidana dengan pelaku/korban anak di bawah umur (mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak / SPPA).
- Permohonan Khusus:
- Praperadilan (Praepid)
- Izin/Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan
- Izin Pembukaan Rahasia Bank
C. Pelayanan Publik terkait Kepaniteraan Pidana
Di meja pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bidang Pidana, masyarakat atau aparat penegak hukum (AHP) dapat memperoleh layanan:
- Pendaftaran permohonan Praperadilan.
- Pengajuan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan penggeledahan oleh Penyidik.
- Pendaftaran upaya hukum (Banding, Kasasi, PK, Grasi).
- Permohonan petikan/salinan putusan perkara pidana.
- Pelayanan izin besuk tahanan (sesuai kewenangan tahapan penahanan).