Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

25:Mar

 

 

Panduan Lengkap: Syarat dan Cara Mengajukan Penangguhan Penahanan dalam Perkara Pidana

 

 

Raha, 25 Maret 2026 | Ketika seseorang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah perkara pidana, momok yang paling dihindari tentu saja adalah menjalani masa penahanan di balik jeruji besi. Di mata hukum, penahanan bukanlah sebuah bentuk hukuman (karena vonis bersalah belum dijatuhkan), melainkan upaya paksa demi mempermudah proses pemeriksaan.

 

 

Aparat penegak hukum biasanya melakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mencegah mereka mengulangi tindak pidana serupa. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum. Namun, status ditahan bukan berarti ruang gerak hukum Anda tertutup sepenuhnya. Undang-undang memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

 

Apa Bedanya Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan? 

 

Banyak orang keliru menyamakan penangguhan penahanan dengan pembebasan mutlak. Perlu dicatat, penangguhan penahanan berarti mengeluarkan seseorang dari tahanan sebelum masa penahanannya habis. Artinya, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Orang yang penahanannya ditangguhkan wajib memenuhi berbagai ketentuan dan syarat tertentu yang ditetapkan oleh instansi penahan. Jika syarat tersebut dilanggar, pintu sel tahanan akan terbuka kembali untuk menyambutnya. 

 

Siapa yang Berhak Mengajukan dan ke Mana Arahannya?

 

Berdasarkan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh:

 

  • • Tersangka atau terdakwa itu sendiri
  • • Anggota keluarga,
  • • Penasihat hukum (advokat) yang mendampingi, atau
  • • Orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa

 

 

Surat permohonan ini harus diajukan secara tertulis kepada instansi yang secara sah menahan tersangka atau terdakwa. Instansi tersebut bisa berada di tingkat Kepolisian (penyidik), Kejaksaan (penuntut umum), maupun Pengadilan (hakim yang memeriksa perkara), tergantung di tangan lembaga mana berkas perkara tersebut sedang bergulir. 

 

Mengenal Bentuk Jaminan: Uang atau Orang?

 

Salah satu poin krusial dalam penangguhan penahanan adalah unsur jaminan. Berdasarkan aturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, jaminan terbagi menjadi dua bentuk:

  1. Jaminan Uang: Besaran nominal uang jaminan ini tidak dipatok secara kaku oleh undang-undang. Angka pastinya sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan diskresi dari pejabat atau instansi yang melakukan penahanan. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan melalui kepaniteraan pengadilan atau instansi terkait.
  2. Jaminan Orang: Jika opsi finansial tidak dipilih, Anda bisa menggunakan jaminan orang (biasanya dari pihak keluarga inti atau penasihat hukum). Konsekuensinya, penjamin harus membuat pernyataan tertulis bermaterai bahwa mereka bersedia memikul segala risiko hukum dan bertanggung jawab penuh jika tersangka atau terdakwa nekat melarikan diri.

Catatan: Adanya jaminan (baik uang maupun orang) sejatinya bukan syarat mutlak yang kaku, melainkan bentuk kesepakatan persuasif antara pemohon dengan aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Syarat Ketat yang Wajib Dipatuhi

 

Agar permohonan Anda dikabulkan oleh penegak hukum, pemohon biasanya harus menyanggupi tiga syarat utama yang melekat pada penetapan penangguhan, yaitu:

  • • Wajib Lapor: Tersangka/terdakwa harus datang melapor ke instansi penahan secara berkala (misalnya seminggu sekali).
  • • Tidak Keluar Rumah: Membatasi diri agar tidak bepergian bebas di luar kediaman tanpa izin.
  • • Tidak Keluar Kota/Negeri: Dilarang meninggalkan batas wilayah administratif kota tempat pemeriksaan berlangsung.

 

Tips untuk Anda: Susunlah surat permohonan penangguhan penahanan dengan bahasa yang formal, santun, dan sertakan alasan yang kuat, seperti kondisi kesehatan yang butuh perawatan medis khusus, tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah, atau komitmen kooperatif untuk tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Jangan lupa untuk melampirkan Surat Jaminan, yaitu pernyataan tertulis dari penjamin orang beserta kartu identitasnya. 

 

 

 

 

 

Tags: lightbox spotlight slideshow