21:Juli
Dekatkan Keadilan hingga ke Daerah Terpencil, PN Raha Gencarkan Sidang Keliling di Buton Utara

Raha, 21 Juli 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Raha terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif. Dalam kurun waktu sepekan, PN Raha menggelar dua kali Sidang Keliling di Kabupaten Buton Utara untuk menyelesaikan perkara perdata gugatan dan permohonan warga.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen PN Raha dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak, akses transportasi, dan biaya menuju kantor pengadilan.
Dua perkara utama yang ditangani dalam agenda Sidang Keliling kali ini meliputi:
- • Sengketa Kepemilikan Lahan di Ngapaea
Pada Jumat (17/7/2026), majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Budi Djuniarto, menggelar sidang perkara gugatan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Rah di Gedung Pertemuan Kelurahan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Persidangan beragenda pembuktian saksi ini menghadirkan saksi dan Penggugat (Rusli Koda dan Iman Koda) yang memperjuangkan hak atas dua bidang tanah bersertifikat yang telah diolah secara turun-temurun. Lahan tersebut juga diklaim oleh Tergugat (Wasaeba) berdasarkan sertifikat kepemilikan yang terbit sejak tahun 1997.
- • Layanan Cepat Perubahan Nama Anak
Sementara itu, untuk perkara permohonan Nomor 38/Pdt.P/2026/PN Rah, pemohon atas nama Asbaruddin, S.Pd. mengajukan perubahan nama sang anak.Sementara itu, untuk perkara permohonan Nomor 38/Pdt.P/2026/PN Rah, pemohon atas nama Asbaruddin, S.Pd. mengajukan perubahan nama sang anak. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Amad, S.H. didampingi Panitera Pengganti, Agus Merdekawati, S.H., M.H. Saat persidangan, Pemohon mengungkapkan sejumlah alasan kepada Hakim terkait perubahan nama anak.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, sekaligus penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dan Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran serta Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Melalui program jemput bola ini, PN Raha berharap masyarakat di kawasan terpencil tidak lagi merasa terhalang oleh kendala geografis maupun ekonomi saat memperjuangkan hak-hak hukum mereka.(mw)






















