Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

3:Juli

 

Tak Perlu Takut Biaya, Begini Cara Mengakses
Bantuan Hukum Gratis (Posbakum) di Pengadilan Negeri Raha

 

Raha, 3 Juli 2026 | Bagi sebagian besar masyarakat, berurusan dengan hukum dan pengadilan sering kali dianggap sebagai hal yang rumit dan membutuhkan biaya besar. Anggapan ini tak jarang membuat warga berpenghasilan rendah mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan saat menghadapi masalah hukum, mulai dari sengketa tanah, urusan waris, hingga kasus pidana.

 

Namun, belum banyak yang tahu bahwa setiap Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia wajib menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Fasilitas ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu kususnya masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha.

 

Keberadaan Posbakum ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014. Tujuannya jelas: memastikan equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Masyarakat yang datang ke Posbakum Pengadilan Negeri tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk layanan-layanan berikut:

  • • Konsultasi Hukum: Tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi (perdata maupun pidana).
  • • Pembuatan Dokumen Hukum: Bantuan penyusunan surat gugatan, surat permohonan (misalnya permohonan ganti nama atau penetapan ahli waris), memori banding, dan dokumen lainnya.
  • • Pemberian Informasi: Penjelasan mengenai prosedur persidangan dan hak-hak masyarakat selama proses hukum berlangsung.

 

Layanan gratis ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat/pengacara profesional secara mandiri. Kriterianya meliputi masyarakat miskin, orang tua telantar, anak korban kekerasan, hingga penyandang disabilitas.

 

Prosedur untuk mendapatkan layanan Posbakum sebenarnya sangat sederhana. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen Identitas dan Keterangan Tidak Mampu
    Bawa KTP dan salah satu dokumen bukti tidak mampu seperti: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Datang ke Kantor Pengadilan Negeri Raha
    Kunjungi Pengadilan Negeri Raha atau Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat Anda tinggal, langsung menuju ke meja informasi atau area Posbakum yang terletak di lobi atau bagian depan pengadilan.
  3. Mengisi Formulir
    Permohonan Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Raha akan meminta Anda mengisi formulir permohonan bantuan hukum.
  4. Wawancara dan Pemeriksaan Berkas
    Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan melakukan wawancara singkat mengenai kronologi masalah hukum yang sedang Anda hadapi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Selain bantuan hukum gratis berupa pembuatan dokumen dan konsultasi di Posbakum, masyarakat kurang mampu juga bisa mengajukan gugatan atau permohonan secara Prodeo (berperkara tanpa biaya). Jika pengajuan Prodeo dikabulkan oleh Hakim, maka seluruh biaya panjar perkara (seperti biaya pendaftaran, biaya panggilan sidang, dan meterai) akan ditanggung oleh negara melalui anggaran pengadilan. 

 

Melalui kemudahan-kemudahan ini, masyarakat diimbau untuk tidak lagi ragu atau takut mencari keadilan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan bukan lagi tempat yang eksklusif, melainkan rumah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(mw)