6:Mei
Pastikan Integritas dan Kinerja, Ketua PT Sultra Lakukan Pembinaan dan pengawasan
di Pengadilan Negeri Raha

Raha, 6 Mei 2026 | Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulawesi Tenggara, Ibu Andi Isna Renishwari Cindrapole, S.H., M.H., memimpin langsung kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Raha pada Senin (4/5/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin pembinaan dan pengawasan sekaligus Asesmen guna memastikan performa peradilan di wilayah hukum PN Raha tetap prima.
Dalam sambutan hangatnya, Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. menyampaikan tentang keaadaan Pengadilan Negeri Raha, bahwasanya Pengadilan Negeri Raha memiliki tiga wilayah yurisdiksi, yakni Kabupaten Muna, Muna arat dan Buton Utara. Tak hanya bicara cakupan wilayah, beliau juga memamerkan sederet capaian dan terobosan terbaru. "Kami terus melahirkan inovasi pelayanan publik demi memastikan masyarakat di tiga kabupaten ini mendapatkan akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan transparan," tegasnya.
Sementera itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam memberikan pembinaan, mendorong seluruh Aparatur PN Raha agar terus melakukan inovasi pelayanan publik sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam menerima layanan hukum. Selain itu, kegiatan pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan kinerja dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Fungsi pengawasan kami adalah melakukan pemantauan secara berkelanjutan, memastikan setiap detak kinerja berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Kami hadir untuk memantau, mengoreksi yang kurang tepat, dan memastikan semua berjalan sesuai peraturan yang ada," terangnya.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan, bahwa “Pembinaan ini memang dilakukan secara terus menerus untuk menjamin integritas, kredibilitas, dan profesionalitas, memastikan tidakada pelanggaran hukum dan etika,” tegasnya.
Setelah kegiatan Pembinaan, dilanjutkan dengan kegiatan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh/Zona Integritas guna memeriksa hasil kinerja dan manajemen mutu PN Raha agar tetap sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung RI.





.



