Berita Terkini

4:Mar

 

KUHAP Baru Perkuat Transparansi dan Hak Tersangka dalam Proses Persidangan Pidana

 

 

Raha, 4 Maret 2026 | Proses pemeriksaan dan persidangan perkara pidana kini memasuki babak baru seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi ini membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

 

 

KUHAP baru menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum dan dapat diuji secara yudisial. Prinsip ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa kewenangan yang luas tetap berada dalam koridor negara hukum.KUHAP baru menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum dan dapat diuji secara yudisial. Prinsip ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa kewenangan yang luas tetap berada dalam koridor negara hukum.

 

Dalam tahapan pemeriksaan, aparat penegak hukum diwajibkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap tersangka memperoleh pendampingan hukum sejak tahap penyidikan. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, bebas dari tekanan maupun intimidasi, serta didokumentasikan secara tertib sesuai prosedur yang berlaku.

 

Memasuki tahap persidangan di pengadilan, majelis hakim memegang peranan sentral dalam menjamin proses peradilan berjalan adil dan terbuka untuk umum. Jaksa penuntut umum menyampaikan surat dakwaan secara jelas dan lengkap, sementara terdakwa diberikan kesempatan penuh untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan saksi yang meringankan, serta mengajukan alat bukti.

 

baru juga menegaskan pentingnya batas waktu penahanan yang lebih terukur serta mekanisme kontrol melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

 

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perkara mulai dioptimalkan guna mempercepat proses persidangan dan meningkatkan akses publik terhadap informasi perkara, tanpa mengurangi prinsip kerahasiaan yang diatur undang-undang.

 

Pengamat hukum menilai pembaruan ini sebagai langkah maju dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Dengan penguatan pengawasan serta penegasan hak dan kewajiban para pihak, KUHAP baru diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Penerapan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan dan persidangan perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.(mw)