Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

7:Agus

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

 

.

Raha, 7 Agustus 2025 | Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muna pada Kamis (7/8/2025) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muna. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda.

 

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika, senjata tajam, HP, dan barang hasil kejahatan lainnya yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum.

 

Sebagaimana diketahui bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika, misalnya, dilarutkan menggunakan cairan khusus sebelum dibuang, sedangkan senjata tajam dipotong-potong.

 

Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menurunkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muna, menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif.(mw)