27:Sep
Pengadilan Negeri Raha Laksanakan Sosialisasi e-Berpadu Kepada Instansi Terkait

Raha, 27 September 2024 | e-Berpadu merupakan salah satu inovasi unggulan Mahkamah Agung sebagai upaya modernisasi peradilan yang memanfaatkan teknologi informasi. Aplikasi e-Berpadu memiliki tujuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan publik dengan mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu. Selain itu, e-Berpadu juga untuk menjamin keterbukaan, tranparansi dan meminimalisir terjadinya praktek-praktek KKN oleh Penegak Hukum.
Dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu akan mendorong percepatan administrasi perkara pidana disemua tingkat pemeriksaan, pertukaran data dapat dilakukan secara mudah dan cepat antara institusi penegak hukum. Para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan.
Mengingat e-Berpadu juga digunakan oleh instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya, maka PN Raha kembali melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu pada lingkup Polres Buton Utara dan Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (26/9/2024) di ruang Sidang Tirta PN Raha.
Polres Buton Utara merupakan instansi terakhir yang diberikan kepelatihanan penggunaan aplikasi e-Berpadu akibat terjadinya kendala teknis. Akan tetapi, saat ini Polres Buton Utara sudah mendapatkam akses dari Mahkamah Agung untuk membuat akun e-Berpadu dan sudah dapat menggunakan e-berpadu tersebut untuk pelimpahan berkas perkara, permohonan izin sita, izin geledah dan perpanjangan penahanan.
Diharapkan melalui sosialisasi e-Berpadu, seluruh peserta dapat memahami seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi e-Berpadu. Diharapkan pula melalui e-Berpadu, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan.



.





















