1:Nov
Tingkatkan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas,
Pengadilan Negeri Raha Lakukan Kerjasama Dengan Dinas Sosial Kabupaten Muna

Raha, 1 November 2023 | Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang, harus diberi penghargaan, harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain. Kesetaraan dan kesepadanan dalam banyak hal sebagai warga negara terutama hak-hak untuk memeroleh akses terhadap keadilan secara layak sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat.
Layanan yang ramah disabilitas merupakan cerminan dari sistem layanan pemerintahan yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan Pengadilan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum disabilitas. Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk diskriminasi, khusunya pada kaum disabilitas yang secara social sering termarjinalkan.
Untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang dialami oleh kaum disabilitas dalam mengakses layanan hukum dan keadilan dengan kebutuhan khusus, pada Tanggal 1 November 2023, Pengadilan Negeri Raha membangun kemitraan dengan Dinas Sosial Kabupaten Muna melakukan Penandatanganan MoU/Kerjasama Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas berupa pendampingan dan pelatihan peningkatan pelayanan sumber daya manusia petugas pelayanan dilingkungan Pengadilan Negeri Raha tentang tata cara berkomunikasi, bahasa isyarat, hak dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.
MoU kerjasama ditandatangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, Bapak Drs. La Ode Moammar Khadafy, S.H., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Raha dan dihadiri oleh seluruh pegawai dilingkungan PN Raha.
Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Raha menyampaikan “ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna yang telah hadir untuk melakukan penandatanganan MoU, ini sangat berfaedah bagi PN Raha dan masyarakat. MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kulitas pelayanan para pencari keadilan PN Raha dan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. PN Raha sangat menyadari bahwa akses terhadap keadilan harus pula diberikan secara setara kepada penyandang disabilitas,” terangnya.”
Pemberian layanan kepada penyandang disabilitas, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PN Raha telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pelayanan seperti tempat parkir khusus, guiding block, meja pelayanan khusus, website yang menunjang disabilitas, ruang sidang inklusi, dan toilet khusus.
Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2022 MoU yang sama juga sudah pernah dilakukan dengan Dinas Sosial Kabupaten Muna, yakni tentang pendampingan dan pemberian bantuan bagaimana cara menerima penyandang disabilitas.(mw)









.





















