4:Sept
PN Raha Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion
terkait Implementasi Wewenang KY dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim
Raha, 4 September 2023 | Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penyusunan Naskah Kajian Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim yang diselenggarakan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI pada Pengadilan di seluruh Indonesia, Senin, 14/08/2023.
Adapun narasumber dalam acara ini yaitu Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL (Mantan Ketua Mahkamah Agung) membawakan materi “Dinamika kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim dan kemandirian Hakim”, Dr. H. Harjono, S.H., MCL (mantan Hakim KY), membawakan materi “Filosofi dan Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial”, dan Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Hakim Agung) membawakan materi “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.”
Hadir dalam kegiatan diskusi virtual ini, Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., didampingi Para Hakim Pengadilan Negeri Raha. Selain membahas dinamika dan implementasi wewenang Komisi Yudisial, kegiatan tersebut juga membahas tentang Kekuasaan Kehakiman dan Problematika hukum di Indonesia khususnya dalam dunia peradilan.
Merujuk pada tema di atas, ‘Menjaga’ berarti Komisi Yudisial melakukan serangkaian kegiatan yang dapat menjaga hakim agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sedangkan ‘menegakkan’ bermakna Komisi Yudisial melakukan tindakan represif terhadap hakim yang telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan UU Komisi Yudisial (“UU KY”) beserta perubahannya, tugas Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim meliputi:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH;
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup;
- Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH;
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
- Mengupayakan Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan Hakim;
- Meminta Bantuan kepada Aparat Penegak Hukum untuk Melakukan Penyadapan dan Merekam Pembicaraan dalam hal Adanya Dugaan Pelanggaran KEPPH.
Diskusi ini diselenggarakan terkait kewenangan Komisi Yudisial yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan dan dalam paket Undang-Undang yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, ternyata memiliki sejumlah kekurangan terutama adanya perluasan dan penambahan norma kewenangan Komisi Yudisial yang tidak singkron dengan Pasal 24B UUD 1945.