22:Mei
Berkat WA PITA, Masyarakat Semakin Mudah Mengakses
Layanan di Pengadilan Negeri Raha

Raha, 22 Mei 2023 | Pelayanan publik menuntut institusi peradilan untuk memberikan fasilitas layanan informasi yang memudahkan pelanggan. Akses Informasi melalui teknologi informasi dapat memberikan kemudahan terhadap pelayanan publik dan kinerja aparatur negara. Upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kini menjadi perhatian pimpinan Pengadilan Negeri Raha. Hal ini, sejalan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Beberapa upaya dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah juga telah dipedomani oleh Pengadilan Negeri Raha, yakni Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum dan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, Pengadilan Negeri Raha kembali meluncurkan inovasi terbarunya yang diberi nama WA PITA PN Raha atau Whatsapp Pelayanan Informasi Terpadu Pengadilan Negeri Raha. WA PITA merupakan layanan berbasis Whatsapp Business yang memudahkan para pencari keadilan untuk memperoleh seluruh layanan yang ada di Pengadilan Negeri Raha seperti yang telah tersedia pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Raha, diantaranya:
- Hukum
- Perdata
- Pidana
- Umum
- Disabilitas
- E-Court
- Inzage
- Layanan Informasi dan Pengaduan
Adapun nomor yang dapat dihubungi untuk menikmati fitur dan fasilitas WA PITA, yakni dengan mengirimkan pesan ke nomor Whatsapp: 081242803082. Dengan adanya WA PITA memudahkan para pengunjung pengadilan untuk mengetahui seluruh informasi yang ada di PN Raha tanpa harus datang ke PTSP PN Raha. sehingga seluruh pelayanan PN Raha dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Disamping itu, tersedia pula layanan informasi Jadwal sidang, Informasi Putusan Tilang, E Brosur dan serta pelanggan dapat mengambil nomor antrian dengan fitur Buku Tamu Digital.(mw)
.





















