24:Jan
Modernisasi Administrasi Perkara Pidana, Pengadilan Negeri Raha
Lakukan Bimtek Eksternal Aplikasi e-BERPADU ke Instansi Terkait

Raha, 24 Januari 2023 | Aplikasi e-Berpadu merupakan salah satu inovasi unggulan Mahkamah Agung yang implementasinya memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung pembangunan hukum yang berkualitas di Indonesia. Diterapkannya Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di lingkup Peradilan sebagai upaya memordenisasi Pengadilan di seluruh Indonesia untuk membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum pada pencari keadilan.
Percepatan penyelesaian Administrasi Perkara Pidana tersebut tidak lepas dari peran dan keterlibatan instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, Pengadilan Negeri Raha melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Eksternal secara virtual melalui zoom meeting kepada institusi penegak hukum dan pihak terkait lainnya, diantaranya Polres Muna, Polres Buton Utara, Kejaksaaan Negeri Muna, Rutan Raha, BNNK Muna, LBH Muna, dan LBH Pekham. Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H. didampingi Hakim pengawas pidana, Panitera, Kepaniteraan Pidana, dan Admin e-Berpadu.
Melalui e-Berpadu, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Raha menyampaikan bahwa implementasi e-Berpadu di Pengadilan dan Instansi terkait merupakan suatu keharusan dan pengoperasian Aplikasi e-Berpadu sesungguhnya tidak sulit, sama saja dengan aplikasi lainnya.
“Untuk mempercepat penyelesaian administrasi perkara pidana, implementasi e-Berpadu oleh Pengadilan dan instansi terkait lainnya merupakan suatu keharusan, mau tidak mau, suka atau tidak suka e-Berpadu harus digunakan, apalagi pengoperasian Aplikasi e-Berpadu ini tidaklah sulit, kurang lebih sama saja dengan aplikasi lainnya”, Ketua Pengadilan Negeri Raha menerangkan.
Semoga, dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini semakin memudahkan integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.(mw)
























