Berita Terkini

30:Nov

Begini Syaratnya Jika Ingin Mengajukan Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana

 

Oleh : Mukmin Wella

Raha, 30 November 2022. | Pada prinsipnya penahanan dilakukan untuk mempermudah kepentingan pemeriksaan, menghindari kemungkinan tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan untuk menghindari adanya kemungkinan mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan dilakukan untuk menjaga agar tersangka atau terdakwa tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, dalam proses perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa diperbolehkan mengajukan penangguhan penahan. Perlu diperhatikan bahwa penangguhan penahanan tidak sama dengan pembebasan dari tahanan.

 

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP, suatu penagguhan penahanan dapat dimohonkan oleh semua tersangka atau terdakwa dengan jalan mengajukan permohonannya kepada instansi yang melakukan penahanan baik instansi kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Penjelasan Pasal tersebut juga menerangkan bentuk dari jaminan penangguhan penahanan. Adanya suatu jaminan dalam penangguhan penahanan bukan merupakan sesuatu yang mutlak namun lebih berupa suatu kesepakatan, hal tersebut tergantung dari kesepakatan antara aparat penegak hukum yang berwenang dengan tersangka/terdakwa, keluarga tersangka/terdakwa atau penasehat hukumnya.

 

Adapun jaminan dimaksud lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yakni dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 35. Besarnya jumlah uang jaminan yang ditetapkan dalam penetapan suatu penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dan kebijaksanaan dari instansi yang melakukan penahanan. Lalu bagaimana dengan jaminan orang? Saat menjadi penjamin, nantinya orang yang menjamin akan diminta untuk memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia dan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul jika tersangka atau terdakwa melarikan diri.

 

Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan. Syarat penangguhan penahanan tersebut, yakni tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota. Penangguhan penahanan tersebut dapat dicabut jika tersangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut.

 

 

Prosedur Penangguhan Penahanan di Pengadilan

Berikut cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan:

  1. Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan secara lisan di depan Majelis Hakim atau secara tertulis dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim. Surat permohonan tersebut harus menyebutkan alasan diajukannya penangguhan penahanan.
  2. Terdakwa/ Tersangka, Penasihat Hukum/Keluarga/Wali dapat memberikan jaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
  3. Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan. Pengadilan wajib menyimpan uang tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan bukti setornya diberikan pada terdakwa/tersangka atau keluarga atau kuasa hukumnya.
  4. Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan penahanan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin.
  5. Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Prosedur Penangguhan Penahanan di Kepolisian

Berikut cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kepolisian :

  1. Tersangka, penasihat hukumnya atau keluarganya mengajukan surat permohonan penahanan yang mencantumkan jaminan.
  2. Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan di ruang tahanan dapat dilakukan atas jaminan uang dan orang.
  3. Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada atasan penyidik.
  4. Penyidik Polri membuat laporan kemajuan dengan disertakan saran dan pendapat untuk dilakukannya penangguhan tahanan.
  5. Apabila atasan penyidik Polri menyetujui, penyidik Polri akan segera membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan serta membuat berita acara penangguhan penahanan dan berita acara pengeluaran tahanan.