Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

8:Nov

Upayakan Pembangunan Pelayanan Hukum Yang Prima, Pengadilan Negeri Raha Lakukan
Penandatanganan MoU Aplikasi e-Berpadu

 

.

Raha, 8 November 2022 | Mahkamah Agung (MA) RI telah mengembangakn aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sebagai bentuk modernisasi peradilan memanfaatkan teknologi informasi. Aplikasi e-Berpadu memiliki tujuan untuk membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan publik atau dalam hal ini untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu. Melalui sistem ini diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas. Pengadilan Negeri akan bekerja sama secara langsung dengan instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya.

 

Dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu akan mendorong percepatan administrasi perkara pidana disemua tingkat pemeriksaan, pertukaran data dapat dilakukan secara mudah dan cepat antara institusi penegak hukum. Data yang dipertukarkan meliputi pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan pengeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti, serta penetapan diversi.

 

Untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang dialami antar aparat penegak hukum terkait penyelesaian administrasi perkara pidana dan mengupayakan pembangun pelayanan hukum yang prima, pada tanggal 8 November 2022, Pengadilan Negeri Raha melaksanakan sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasi Teknologi Informasi dalam rangka mendukung Aplikasi e-Berpadu dengan instansi penegak hukum dan pihak terkait lainnya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha, bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Raha.

 

MoU ini ditandatangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, S.I.K., Kapolres Buton Utara, AKBP Bungin Masokan Misalayu, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala BNN Muna, Bapak Muhammad Ridwan Zain, S.KM., M.Kes., Kajari Muna, Bapak Agustinus Ba’ka Tangdililing, S.H., M.H., Plt. Karutan Muna, Bapak Agus Risdianto, A.Md.IP., S.H.,M.H.

 

Kegiatan Penandatanganan MoU dihadiri dan disaksikan oleh seluruh undangan dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Raha. Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Raha menyampaikan bahwa “MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum yang berkualitas kepada para pencari keadilan dan mengupayakan pembangunan pelayanan hukum yang prima khususnya di Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara,” terangnya. 

 

Selain untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, aplikasi e-Berpadu ternyata juga sangat bermanfaat untuk masyarakat luas. Salah satu manfaat e-Berpadu untuk masyarakat, yakni terkait izin besuk tahanan yang membutuhkan izin terlebih dahulu kepada pihak Pengadilan Negeri sebelum membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara. Aplikasi e-Berpadu ini juga bisa digunakan masyarakat untuk izin pinjam pakai barang bukti yang nantinya perizinan tersebut tergantung pada Penetapan Hakim. 

 

"Para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan," Ketua Pengadilan Negeri Raha lebih lanjut menerangkan.

 

Sebelumnya, Pimpinan Mahkamah Agung telah menunjuk 7 wilayah pengadilan tingkat banding menjadi pilot project implementasi Aplikasi e-Berpadu berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, yakni Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

 

Semoga, dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini semakin memudahkan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.