17:Okt
Ruang Tunggu Ramah Anak Bukan Tahanan
.

Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik prima (service of excellent), Pengadilan Negeri Raha menyediakan sarana dan prasarana berupa Ruang Tunggu Ramah Anak untuk anak yang tidak ditahan. Ruangan ini diperuntukan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (selanjutnya disebut Anak) yang tidak ditahan untuk menunggu sementara waktu hingga dimulainya persidangan yang menghadirkan Anak tersebut secara langsung. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(selanjutnya disebut UU SPPA), Anak yang berhadapan dengan hukum terdiri :
• Anak yang berkonflik dengan hukum yaitu Anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
• Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) yaitu anak yang belum berusia 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana; dan
• Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi); anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Adapun Ruang tunggu Anak dipisah dari ruang tunggu orang dewasa diatur dalam Pasal 53 Ayat (2) UU SPPA yang berbunyi “Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa”. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Mahkamah Agung telah menatapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak yang mengatur lebih lanjut tentang Ruang Tunggu Ramah Anak untuk anak yang tidak ditahan dalam Diktum yang Kelima.
Dibentuknya ruang tunggu ramah anak bukan tahanan ini merupakan suatu wujud nyata untuk menciptakan Pengadilan Negeri Raha yang ramah anak agar dapat memberikan pelayanan hukum tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat sejalan dengan salah satu Misi Pengadilan Negeri Raha yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.



