Berita Terkini

16:Sept

Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI

 

.

Raha, 16 September 2022. | Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pendataan non-ASN itu sendiri rencananya akan ditutup oleh BKN pada tanggal 30 September 2022. Kategori ASN hanyalah PNS dan PPPK, sehingga tenaga honorer atau non-ASN diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS mau pun PPPK. Namun, tidak semua tenaga honorer/non-ASN dapat mendaftar, karena ada beberapa ketentuan yang berlaku. Untuk diketahui, pegawai non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Tenaga honorer yang termasuk dalam tenaga non-ASN telah diatur dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerinta.

 

Dalam rangka pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara dan masih terdapatnya kendala dalam pendataan tenaga non ASN. Olehnya itu, pada tanggal 16 September 2022, Mahkamah Agung RI melaksanakan rapat koordinasi secara daring pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H., Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian Bapak Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H., Sekretaris Bapak Nasir, dan Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Bapak Syamsu Alam. Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Kepegawain Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Ibu Supatmi, S.H., M.M.

 

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan beberapa hal yang perlu diketahui tentang syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN, meliputi:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

 

Lebih lanjut dijelaskan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut: Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kartu keluarga, Ijazah, Pas foto Swafoto atau selfie, Surat keputusan (SK) Jabatan, dan Bukti pembayaran gaji.